Contents

Jasa Pengukuran Tanah di Jakarta

https://jasaukur.com

PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN GALIAN TANAH

  1. Galian Yang Tidak Diukur Untuk Pembayaran

Jasa Pengukuran tanah, konsultan pengukuran tanah paling professional — Sebagian besar pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke  dalam harga penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar  di atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong – gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukurandalam Seksi ini adalah:

Jasa Pengukuran Tanah

Jasa pengukuran tanah

Jasa pengukuran tanah

  1. Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali  bilamana :
    1. Galian diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak memenuhi syarat, atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi;
    1. Galian diperlukan sebagai pekerjaan tambah, sebagai akibat dari longsoran lereng atau struktur sementara penahan tanah atau air (seperti penyokong, pengaku, atau cofferdam) yang sebelumnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
  2. Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi.
  3. Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang  telah  dimasukkan  ke  dalam  berbagai  harga  satuan penawaran untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi.
  4. Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement) perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing bahan yang digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Seksi 8.1 dari Spesifikasi.
  5. Galian untuk pengembalian kondisi bahu Jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini. Pengukuran dan pembayaran akan dilaksanakan sesuai Seksi 8.2 dari Spesifikasi.
  6. Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin  tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam harga penawaran dalam lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi.
  7. Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan  atau bahan perkerasan.
  8. Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini selain untuk tanah, batu dan bahan perkerasan lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi.
  • Pengukuran Galian Untuk Pembayaran  Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah dikurangi bahan galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan factor penyesuaian berikut ini :
    • Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.
    • Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi  dengan faktor pengembangan (swelling) 1,2. jasa pengukuran tanah
Baca Juga :  Surveyor Topografi Balikpapan

Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung ratarata, menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter. jasa pengukuran tanah

  1. Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut Seksi ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya bilamana bahan galian tersebut tidak digunakan dan dibayar dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
  2. Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidakdigunakan oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volumebahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanyauntuk kenyamanan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan(borrow pits) tidak akan dibayar. Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut : – jasa pengukuran tanah
    1. Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondas yang melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidanghorisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasaatau galian batu sesuai dengan sifatnya.
    1. Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
    1. Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
    1. Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yangdiuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selamapemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser,runtuh  atau karena sebab-sebab lain.
  3. Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang dilaksanakan di luar ketentuan Seksi 8.1 Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan Lama, harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam  meter  kubik bahan yang digali dan dibuang.
  4. Pembuangan dan penggantian dengan material yang cocok bagi material di permukaan dasar hasil galian pada perkerasan beraspal yang lepas atau rusak atau lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diuraikan pada artikel 3.1.2 (5), akan diukur dan dibayar sesuai dengan seksi dalam spesifikasi yang terkait.
  5. Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang melebihi 5 km harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang dipindahkan per jarak tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan dalam kilometer.
Baca Juga :  Pemetaan Lahan Terkini

Jasa Pengukuran Tanah

Dasar Pembayaran

  1. Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar  menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini.
  2. Harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan  termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diper-lukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
  3. Bilamana cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang  berkaitan, termasuk dalam Mata Pembayaran yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka pekerjaan ini akan dibayar menurut Harga Penawaran dalam lump sum sesuai dengan ketentuan berikut ini, Pekerjaan ini mencakup penyediaan, pembuatan, pemeliharaan dan pembuangan setiap dan semua cofferdam, penyokong, pengaku, sumuran, penurapan, pengendali air (water control), dan operasioperasi lainnya yang diperlukan untuk diterimanya penyelesaian galian yang termasuk dalam pekerjaan dari Pasal ini sampai suatu kedalaman yang ditentukan.
No Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
3.1.(1) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(3) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 – 2 M Meter Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 – 4 M Meter Meter Kubik
3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 – 6 M Meter Meter Kubik
3.1.(6) Cofferdam, Penyokong, Pengaku dan Peker-jaan Yang Berkaitan Lump sump
3.1.(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Milling Machine Meter Kubik
3.1.(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine Meter Kubik
3.1.(9) Biaya Tambahan untuk Pengangkutan Hasil Galian dengan Jarak melebihi 5 km Meter Kubik

Text Box: Profil Penulis :
Joni Pramita, Lahir di Kediri, Jawa Timur. Saat ini berdomisili di Serang Banten.

Penulis merupakan professional engineer memiliki minat yang besar terhadap ilmu teknik, khususnya bidang perencanaan jalan dan jembatan, perencanaan bangunan gedung negara, manajemen kontruksi dan ilmu transportasi logistic.

Untuk komunikasi dan korespondensi dalam keperluan sharing diskusi dan profesional : 
Email : jonipramita@gmail.com