Contents
Bagaimana cara menyusun DED Jalan dan jembatan di Indonesia? Berikut kita pelajari bersama dg jasa ukur tanah
Apa maksud penyusunan DED?
jasa ukur tanah || Maksud Penyusunan DED Jalan adalah untuk merencanakan infrastruktur kawasan agar mendukung peningkatan kegiatan ekonomi, sosial masyarakat.
Apa tujuan penyusunan DED jalan dan jembatan? | jasa ukur tanah
Tujuan Penyusunan DED Jalan adalah mendapatkan dokumen perencanaan berupa Desain dan dokumen lelang bagi pembangunan jalan.
Apa tujuan penyusunan DED jalan dan jembatan?
Sasaran Penyusunan DED Jalan & Jembatan adalah sebagai berikut:
- Terwujudnya desain perencanaan teknis jalan yang optimal, efisien dan feasible dalam pelaksanaan.
- Tersusunnya desain rute jalan, alinyemen horisontal dan alinyemen vertikal dan jenis konstruksi sepanjang ruas yang telah ditetapkan beserta dengan semua atribut perencanaan jalan yang memadai.
- Tersusunnya konstruksi pelengkap ruas yang meliputi jembatan, gorong-gorong, saluran drainase maupun talud penahan di sepanjang ruas yang telah ditetapkan dengan meminimasi permasalahan dan dampak yang ditimbulkan.
- Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan pembangunan jalan dan jembatan
- Tersedianya dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) sebagai pendukung spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan pada pembangunan jalan dan jembatan.
- Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk pembangunan ruas yang telah ditetapkan.
Lingkup kegiatan ini adalah :
- Inventarisasi geometrik jalan berikut foto dokumentasi
- Pengukuran Topografi atau jasa ukur tanah
Pengukuran topografi dilakukan sepanjang lokasi as jalan dengan mengadakan tambahan pengukuran detail pada tempat yang memerlukannya atau pemindahan lokasi jalan sehingga memungkinkan didapat realinyemen as jalan yang sesuai dengan standar yang dikehendaki. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
2.1 Pengukuran titik kontrol horizontal dan vertikal.
a. Pengukuran titik kontrol disini berupa jaring poligon yang diikatkan untuk setiap jarak 5 km.
b. Titik kontrol antaranya berupa BM, dipasang pada setiap jarak 1 km.
2.2 Pengukuran situasi.
a. Pengukuran situasi daerah sepanjang jalan harus mencakup semua keterangan yang ada di daerah sepanjang jalan, misalnya rumah, pohon, pohon pelindung jalan, pinggir selokan, letak gorong-gorong, tiang listrik, tiang telepon, jembatan, batas sawah, batas kebun, arah aliran air dan lain sebagainya. Untuk itu pengukuran dapat dilakukan dengan cara tachimetri.
b. Patok Km dan Hm yang ada pada jalan tepi harus diambil dan dihitung koordinatnya. Ini dimaksudkan untuk memperbanyak titik referensi pada penemuan kembali sumbu jalan yang direncana kan.
Untuk tahapan penyusunan DED selanjutnya akan dibahas :
2.2 Pengukuran penampang memanjang dan melintang.
2.3 Perhitungan dan penggambaran peta
2.4 Pengukuran di tempat realinyemen jalan (bila ada).