Contents
Pendahuluan
admin jasa konsultan survey topografi, Menurut UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu – lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan dan / atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Ruas Jalan akan terhubung satu dan lainnya membentuk syatem jaringan.


System jaringan Jalan akan bermanfaat secara optimal untuk menampung
pergerakan kendaraan orang maupun barang dari suatu tempat ketempat
lainnya, dari asal ke tujuan atau menurut kaidah ekonomi dari daerah produsen ke daerah konsumen. Pergerakan kendaraan ini melalui jaringan jalan yang terhubung menerus satu dengan lainnya sehingga membentuk connectivity.
Klasifikasi Jalan
Penangan jaringan jalan ini akan effisien apabila dibuatkan klasifikasi sesuai hierarkinya.
1. Klasifikasi jalan menurut fungsi atau peranannya Sesuai dengan peruntukkannya maka jalan terbagi atas jalan umum, dimana peruntukkannya untuk lalu-lintas umum dan jalan khusus dimana
peruntukkannya bukan melayani lalu-lintas umum dalam rangka distribusi
barang dan jasa yang dibutuhkan.
Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Jalan Arteri, jalan yang melayani angkutan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.
b) Jalan kolektor, jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian
dengan ciri – ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan
jumlah jalan masuk dibatasi.
c) Jalan local, jalan yang melayani angkutan setempat / local dengan ciri – ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
d) Jalan Lingkungan, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan lingkungan dengan ciri jarak perjalanan dekat dan kecepatan
rendah.
Sistem Jaringan
- a) Sistem Jaringan Primer,merupakan system jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
- b) System Jaringan sekunder, merupakan system jaringan jalan dengan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat diwilayah perkotaan.
Status jalan
a) Jalan Nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
b) Jalan Propinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten / kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
c) Jalan Kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
d) Jalan Kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
e) Jalan Desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
- Pengaturan kelas jalan
Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.(Permen 19 tahun 2011)Guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Jalan Umum berdasarkan UU No 22/2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, dikelompokkan atas :
a) Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan MST kurang/sama dengan 10 ton.
b) Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, local dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan MST 8 Ton dengan lebar kendaraan kurang dari 2500 mm.
c) Jalan Kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, local dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan MST 8 Ton dengan lebar kendaraan kurang dari 2100 mm.
d) Jalan Kelas Khusus, yaitu Jalan Arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan MST lebih dari 10 ton.
B. BAGIAN-BAGIAN JALAN
1. Ruang manfaat jalan
Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
2. Ruang Milik Jalan Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
3. Ruang Pengawasan Jalan
Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
C. PARAMETER PERENCANAAN GEOMETRIK
1. Kendaraan Rencana
Kendaraan bermotor yang melalui jalan Raya terdiri dari beragam jenis bentuk, dimensi dan dayanya yang pada dasarnya dapat dikelompokkan atas kelompok Kendaraan Bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan bermotor dapat dikelompokkan atas mobil penumpang, bis,
angkutan barang, dll.
Ragam jenis ukuran, dimensi, bentuk kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor, untuk memudahkan melakukan desain geometrik jalan, maka perlu ditentukan satu jenis kendaraan rencana yang kemudian akan mendasari desain geometrik jalan.
Sifat dan karakteristik dari semua jenis kendaraan ini, akan diwakili oleh
kendaraan rencana pada waktu desainer menetapkan bagian-bagian jalan, lebar lajur kendaraan, jari-tikungan, kelandaian geometrik serta lebar median apabila diperlukan tempat untuk memutar (U-Turn).
Sebagai referensi untuk ukuran kendaraan rencana untuk kendaraan
penumpang, truk/bis tanpa gandengan dan semi trailer diatur oleh Bina Marga didalam peraturan 007/BM/2009 dan ASSHTO 2004.
2. Volume lalu – Lintas
Volume lalu-Lintas menunjukkan jumlah kendaraan yang melintasi satu titik pengamatan selama satu satuan waktu (kendaraan/hari, kend/jam). Volume Lalu-Lintas untuk keperluan desain kapasitas geometrik jalan perlu dinyatakan dalam Satuan Mobil Penumpang (SMP), yaitu dengan menyesuaikan dengan nilai smp pada setiap jenis kendaraan.
Volume yang umumnya dilakukan pada desain kapasitas ruas jalan adalah
sebagai berikut :
a) Volume Lalu-Lintas Harian Rata-Rata (LHR).
b) Volume Harian Rata-rata Tahunan (LHRT).
c) Volume Lalu Lintas Harian rencana (VLHR).
d) Volume Jam Rencana (VJR).
e) Kapasitas jalan.
3. Kecepatan
Kecepatan adalah besaran yang menunjukkan jarak yang ditempuh kendaraan dibagi waktu tempuh yang dinyatakan dalam Km/Jam. Kecepatan kendaraan dibedakan :
a) Kecepatan rencana (Design Speed).
b) Kecepatan Sesaat (Spot Speed)
c) Kecepatan tempuh rata-rata (Average Speed).
Hobbs (1979) membagi kecepatan kendaraan menjadi :
(1). Kecepatan sesaat (spot speed), yaitu kecepatan yang diukur disuatu tempat dalam sesaat.
(2). Kecepatan gerak, yaitu kecepatan yang dari hasil bagi antara jarak dengan lama bergerak kendaraan.
(3). Kecepataan perjalanan, yaitu kecepatan yang dihitung dari hasil bagi
antara jarak dengan lama menempuh, termasuk tundaan yang terjadi.
4. Jarak pandang
Jarak pandang adalah suatu jarak yang diperlukan oleh seorang pengemudi
pada saat mengemudi sehingga jika pengemudi melihat suatu halangan yang membahayakan, pengemudi dapat melakukan sesuatu untuk menghindari bahaya tersebut dengan aman.
Jarak pandang dibutuhkan untuk menjamin faktor keamanan bagi pengendara kendaraan. Tersedianya jarak pandang yang cukup akan memungkinkan pengendara mampu mengendalikan kendaraannya menghadapi hambatan yang ada didepannya. Misalnya adanya penyeberangan orang, rambu – rambu, persimpangan, tikungan, kelandaian dll.
Kesimpulan
Dengan demikian maka, jarak pandang akan sangat mempengaruhi desainer didalam menetapkan kecepatan rencana.
Jarak pandang (sight distance) adalah panjang bagian jalan disepan pengendara kendaran yang masih dapat dilihat dengan jelas yang diukur dari titik kedudukan pengendara tersebut dan harus ditentukan oleh desainer dalam batas yang cukup sehingga pengendara masih dalam batas toleransi pengendalian kendaraan agar terhindar dari timbulnya kecelakaan.
Jarak pandang sangat dipengaruhi oleh 3 faktor penting yaitu :
a) Waktu PIEV yaitu Perception Time, Intelection Process, Emotion Proces dan Volition.
(1). Perception Time, waktu untuk menelaah Rangsangan melalui mata,
telinga maupun reaksi fisik badan.
(2). Itelection process, yaitu waktu telaah rangsangan disertai dengan
proses pemikiran atau pembandingan dengan pengalaman.
(3). Emotion Proces, yaitu waktu yang dibutuhkan selama proses
penanggapan emosional untuk bereaksi setelah perception time
dan Intelection Time.
(4). Volition, waktu yang dibutuhkan untuk memutuskan kemauan
bertindak atas pertimbangan yang ada.
b) Waktu Untuk menghindari keadaan Bahaya.
c) Kecepatan Kendaraan.
Demikian konsep dasar perencanaan geometrik jalan untuk bag – 1, selanjutnya akan ditulis pada kesempatan yang akan datang.