Contents
1. CAKUPAN PEKERJAAN PENYIAPAN BADAN JALAN

Mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau permukaan Jalan kerikil lama atau Lapis Penetrasi Macadam yang rusak berat, untuk penghamparan, oleh admin jasa pengukuran tanah
- Lapis Pondasi Agregat,
- Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal,
- Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan sebagai Pekerjaan Pengembalian Kondisi.
Pembayaran tidak boleh dilakukan terhadap Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam Seksi 8.1 maupun Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan Berpenutup Aspal yang diuraikan dalam Seksi 8.2.
- Untuk Jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru.
- Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan diatasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2. TOLERANSI DIMENSI
- Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah satu centimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
- Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
3. STANDAR RUJUKAN
Standar rujukan yang relevan adalah standar rujukan yang diberikan dalam Seksi 3.1 dari Spesifikasi.
4. BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis Pondasi Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi untuk bahan tersebut.

5. PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
Penyiapan Tempat Kerja
- Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi.
- Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Spesifikasi ini.
Pemadatan Tanah Dasar
- Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi.
- Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Spesifikasi.
6. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Daerah jalur lalu lintas lama yang mengalami kerusakan parah, dimana operasi pengembalian kondisi yang disyaratkan dalam Seksi 8.1 atau Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini dipandang tidak sesuai, akan digolongkan sebagai daerah yang ditingkatkan dan persiapan tanah dasar akan dibayar menurut Seksi ini sebagai daerah yang persiapan permukaan tanah dasarnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Dasar Pembayaran
- Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini.
- Harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Mengingat pentingnya pekerjaan penyiapan badan jalan pada pekerjaan pembangunan jalan, maka sudah seharusnya setiap paket kontraktor harus berkonsultasi dengan konsultan jasa pengukuran topografi tanah atau jasa survei pengukuran tanah atau disebut juga dengan layanan jasa pengukuran topografi tanah / lahan
Nomor Mata Pembayaran | Uraian | Satuan |
3.3 | Penyiapan Badan Jalan | Meter Persegi |
untuk konsultasi mengenai rental excavator jakarta, silakan klik disini