Pengukuran Timbunan
Pendahuluan
- Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan
yang diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25m. baca juga : jasa pengukuran tanah - Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
1. Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan yang tidak
memenuhi ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya
yang digali menurut ktentuan dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan
yang tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung- jawab menurut Spesifikasi ini.
3) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli. Dalam kondisi
demikian maka timbunan akan diukur untuk pembayaran dengan
salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat Direksi Pekerjaan
berikut ini :
· Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh
Direksi Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan
dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli setelah
penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.(2) dan hanya akan
diperkenankan bilamana catatan settlement didokumentasi
dengan baik.
· Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
penimbunan. Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan
penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok, yang diukur dan
dicatat oleh Direksi Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk
diratakan sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar
dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.(3) dan hanya akan
diperkenankan bilamana kuantitas tersebut telah disahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Pengukuran timbunan selanjutnya, oleh ; jasa pengukuran tanah
- Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong
gorong, drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk
pembayaran dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang
telah termasuk dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang
bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi
ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi
bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut Seksi
ini. - Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan,
atau untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk
menutup sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran
timbunan. - Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan
tidak akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
Dasar Pembayaran, baca juga : jasa pengukuran tanah.
- Kuantitas timbunan, dalam jarak angkut berapapun yang diperlukan, harus
dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran
terdaftar di bawah. - Harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk
pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir
dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biasa untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor mata pembayaran | Uraian | Satuan Pengukuran |
3.2.(1) | Timbunan Biasa Dari Selain Galian Sumber Bahan | Meter kubik |
3.2.(2) | Timbunan Pilihan | Meter kubik |
3.2.(3) | Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa (diukur di atas bak truk) | Meter kubik |
3.2.(4) | Timbunan Batu dengan Manual | Meter kubik |
3.2.(5) | Timbunan Batu dengan Derek | Meter kubik |
3.2.(6) | Timbunan Batu dengan Derek | Ton |