Jasa ukur tanah

Adalah layanan yang ditawarkan oleh kami karena kami memiliki keahlian dalam bidang pengukuran tanah. Jasa ukur tanah berguna untuk menentukan ukuran, posisi, dan bentuk geometris suatu objek atau wilayah di atas permukaan bumi.

Ada beberapa jenis layanan jasa ukur tanah yang ditawarkan, antara lain:

  1. Pemetaan topografi: Menentukan kontur, tinggi, dan bentuk permukaan suatu wilayah dengan menggunakan teknik pengukuran yang sesuai, seperti pengukuran dengan tiang pengukur atau theodolite.

  2. Pemetaan tanah: Menentukan ukuran dan bentuk suatu lahan dengan menggunakan teknik pengukuran yang sesuai, seperti pengukuran dengan tiang pengukur atau GPS.

  3. Penentuan batas-batas tanah: Menentukan batas-batas suatu lahan dengan menggunakan teknik pengukuran yang sesuai, seperti pengukuran dengan tiang pengukur atau theodolite.

  4. Verifikasi luas tanah: Memverifikasi luas suatu lahan dengan menggunakan teknik pengukuran yang sesuai, seperti pengukuran dengan tiang pengukur atau GPS.

Perusahaan atau individu yang menawarkan jasa ukur tanah biasanya memiliki sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang tersebut. Jasa ukur tanah sering dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan konstruksi, pemerintah, dan individu yang ingin membeli atau menjual suatu lahan.

Dalam pelaksanaan jual beli lahan atau tanah, jasa pengukuran tanah sangat diperlukan selain jasa notaris, seperti yang kita ketahui tugas Notaris adalah sebagai pejabat yang bertugas menyelesaikan dan mengesahkan dokumen-dokumen legal seperti akta jual beli tanah. Notaris memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah bagi pembeli yang telah melakukan transaksi jual beli tanah yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam proses jual beli tanah, notaris bertugas untuk:

  1. Menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat perjanjian jual beli, akta jual beli, dan sertifikat kepemilikan tanah.

  2. Memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah lengkap dan sah.

  3. Menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

  4. Menyimpan dokumen-dokumen jual beli tanah di lembaga notaris untuk keperluan pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.

  5. Mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah bagi pembeli setelah proses jual beli tanah selesai.

Baca Juga :  Jasa survey topografi, berikut 7 cara memilihnya

Kami berkedudukan di Jakarta tetapi untuk jasa melayani seluruh wilayah Indonesia. 0813-3300-4422.

Home